Informasi Publik

Pendampingan
Perizinan Telekomunikasi

Internet Service Provider (ISP) · Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok)

Tujuan informasi ini adalah memperkenalkan layanan dan memperoleh informasi dasar yang diperlukan sebelum pembahasan Penawaran dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Informasi awal yang diperlukan

Cukup untuk pembicaraan awal menuju PKS.
Pra-PKS

Legalitas Badan Usaha

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir apabila ada.
  • SK AHU.
  • NIB.
  • NPWP badan.
  • KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), apabila sudah tersedia.
  • Nama Direktur dan Komisaris.
  • Gambaran struktur pengurus/pemegang saham.

Usaha & Lokasi

  • Alamat kantor perusahaan.
  • Rencana lokasi kantor/NOC.
  • Kabupaten/kota dan provinsi rencana wilayah layanan.
  • Status lokasi: milik sendiri, sewa, atau masih dalam perencanaan.

Catatan: dokumen sensitif cukup ditunjukkan atau dikonfirmasi untuk asesmen awal. Penyerahan dokumen rinci dilakukan sesuai kebutuhan setelah PKS berlaku.

Menuju kerja sama

Alur singkat sebelum pekerjaan pengurusan dimulai.
01

Informasi Dasar

Calon klien menyampaikan informasi legalitas, usaha, dan lokasi yang dibutuhkan untuk pembicaraan awal.

02

Pembahasan Awal

Dilakukan asesmen awal untuk memahami kondisi calon klien dan menentukan ruang lingkup layanan yang relevan.

03

Proposal & PKS

Penawaran komersial dan Perjanjian Kerja Sama dibahas untuk disepakati sebelum pekerjaan rinci dimulai.

Informasi rinci setelah PKS

Checklist rinci, template, metode kerja, workflow, dokumen teknis, dan tahapan pengurusan merupakan perangkat kerja internal dan tidak menjadi bagian dari informasi publik.

Johanis Rembet

Penyedia Jasa Pendampingan Perizinan Telekomunikasi

ISP & Jaringan Tetap Lokal