Pendampingan
Perizinan Telekomunikasi
Internet Service Provider (ISP) · Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok)
Informasi awal yang diperlukan
Legalitas Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan terakhir apabila ada.
- SK AHU.
- NIB.
- NPWP badan.
- KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), apabila sudah tersedia.
- Nama Direktur dan Komisaris.
- Gambaran struktur pengurus/pemegang saham.
Usaha & Lokasi
- Alamat kantor perusahaan.
- Rencana lokasi kantor/NOC.
- Kabupaten/kota dan provinsi rencana wilayah layanan.
- Status lokasi: milik sendiri, sewa, atau masih dalam perencanaan.
Catatan: dokumen sensitif cukup ditunjukkan atau dikonfirmasi untuk asesmen awal. Penyerahan dokumen rinci dilakukan sesuai kebutuhan setelah PKS berlaku.
Menuju kerja sama
Informasi Dasar
Calon klien menyampaikan informasi legalitas, usaha, dan lokasi yang dibutuhkan untuk pembicaraan awal.
Pembahasan Awal
Dilakukan asesmen awal untuk memahami kondisi calon klien dan menentukan ruang lingkup layanan yang relevan.
Proposal & PKS
Penawaran komersial dan Perjanjian Kerja Sama dibahas untuk disepakati sebelum pekerjaan rinci dimulai.
Checklist rinci, template, metode kerja, workflow, dokumen teknis, dan tahapan pengurusan merupakan perangkat kerja internal dan tidak menjadi bagian dari informasi publik.
Johanis Rembet
Penyedia Jasa Pendampingan Perizinan Telekomunikasi
ISP & Jaringan Tetap Lokal